Waduh, Mata Uang Kripto Terjun Bebas, Akibat Fatwa Haram MUI?

- 19 November 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi mata uang kripto yang terjun bebas harganya. Karena fatwa haram menurut fatwa MUI?
Ilustrasi mata uang kripto yang terjun bebas harganya. Karena fatwa haram menurut fatwa MUI? /Pixabay.com/Michael Wuensch.

JURNAL SOREANG - Dalam tiga hari terakhir ini, nilai mata uang kripto Bitcoin CS anjlok secara dramatik. Tak kecuali Ethereum yang digadang-gadang sebagai mata uang kripto yang tahan banting.

Dikutip Jurnal Soreang dari Pasar Kripto Indodax, Jumat, 19 November 2021, hingga artikel ini ditulis, Bitcoin anjlok ke harga Rp808 juta per keping. Sementara itu, harga Ethereum anjlok ke Rp58 juta per keping.

Meski fluktuasi nilai mata uang kripto bukan hal aneh bagi para investor, setidaknya fluktuasi yang terjadi secara dramatic menyebabkan mereka kelimpungan.

Baca Juga: Waduh, Mata Uang Kripto Haram, Ini Kata MUI

Betapa tidak, pekan lalu, mata uang kripto Bitcoin sempat menyentuh nilai Rp912 juta per keping, dan Ethereun bernilai Rp66 juta per keping.

Hampir sulit dipercaya, dari Rp912 juta, nilai Bitcoin terjun bebas ke harga Rp808 juta. Logikanya, Rp912 juta lebih dekat naik menjadi Rp1 miliar daripada terperosok jatuh ke harga Rp808 juta.

Bisa jadi hal tersebut menggenjot adrenalin dan hormon kortisol para investor. Terlebih bagi mereka yang membeli Bitcoin dengan harga Rp912 juta dengan harapan segera naik nilainya menjadi Rp1 miliar.

Baca Juga: Jangan Buru Mata Uang Kripto, Simak Dulu Ini Kata MUI

Apa penyebab anjloknya nilai mata uang kripto Bitcoin CS? Menurut berbagai sumber yang dikiutip Jurnal Soreang, Jumat, 19 November 2021, merosotnya nilai mata uang kripto tersebut disebabkan oleh kebijakan pemerintah China yang kian memperketat kegiatan penambangan aset kripto.

Menurut otoritas setempat, penambangan kripto sangat berbahaya dan mengancam upaya negara tersebut untuk mengurangi emisi karbon. Penambangan Bitcoin membutuhkan energi sangat besar dan memproduksi emisi karbon.

Selain itu, mungkinkah adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan kripto sebagai mata uang di Indonesia, jadi pemicu anjloknya nilai mata uang kripto?

Baca Juga: Asyik Harga Kripyo Turun, Ini Saat Tepat Investor Borong Kripto

Entahlah. Yang pasti, pemilik sekeping mata uang kripto Bitcoin belum bisa jadi miliarder untuk saat ini. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x