JURNAL SOREANG - Pemerintah Singapura mengumumkan akan membuka akses jalur perjalanan kepada warga Indonesia.
Pembukaan negara Singapura untuk Warga Indonesia itu akan dimulai pada 29 November 2021.
Untuk warga Indonesia yang akan datang ke Singapura mulai 29 November 2021, tidak perlu melakukan karantina sesampainya disana.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap, KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Urara Sebagai Tersangka
Meskipun sudah tidak perlu karantina, namun pemerintah Singapura memberikan beberapa syarat untuk orang yang akan berkunjung ke negaranya.
Syarat untuk masuk negara Singapura adalah sebagai berikut.
1. Harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis, dengan jenis vaksin yang sudah mendapat izin dari WHO.
2. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 yang resmi.
Baca Juga: Waduh! Suami Poligami Dengan 3 Wanita, Perempuan Asal Thailand Ini Mengaku Bangga
3. Menjalani tes PCR saat kedatangan di Singapura dan mengisolasi diri sambil menunggu hasil tes keluar.