Waduh, Mata Uang Kripto Terjun Bebas, Akibat Fatwa Haram MUI?

- 19 November 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi mata uang kripto yang terjun bebas harganya. Karena fatwa haram menurut fatwa MUI?
Ilustrasi mata uang kripto yang terjun bebas harganya. Karena fatwa haram menurut fatwa MUI? /Pixabay.com/Michael Wuensch.

Menurut otoritas setempat, penambangan kripto sangat berbahaya dan mengancam upaya negara tersebut untuk mengurangi emisi karbon. Penambangan Bitcoin membutuhkan energi sangat besar dan memproduksi emisi karbon.

Selain itu, mungkinkah adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan kripto sebagai mata uang di Indonesia, jadi pemicu anjloknya nilai mata uang kripto?

Baca Juga: Asyik Harga Kripyo Turun, Ini Saat Tepat Investor Borong Kripto

Entahlah. Yang pasti, pemilik sekeping mata uang kripto Bitcoin belum bisa jadi miliarder untuk saat ini. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x