Diharapkan aturan baru ini mampu menjaga penagihan perusahaan fintech P2P lending berizin dari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Dia berharap, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Keren! Tindak 3.516 Pinjol Ilegal, OJK Gandeng Polri dan Kominfo
"Mohon doa supaya aturan segera keluar," ucapnya.***