Asyik, OJK Bikin Debt Collector (DC) Mati Gaya, Ini Penjelasannya

- 20 Oktober 2021, 15:36 WIB
Ilustrasi pinjol. OJK akan membuat aturan untuk menekan penyimpangan debt colector pinjol
Ilustrasi pinjol. OJK akan membuat aturan untuk menekan penyimpangan debt colector pinjol /Pexels/Andrew Neel/

JURNAL SOREANG- Ini kabar gembira bagi nasabah pinjaman online (pinjol). Kelak debt collector (DC) takkan bisa berlaga kurang ajar.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat aturan baru soal cara penagihan utang oleh industri pinjol kepada nasabahnya.

Mengapa OJK perlu membuat aturan tersebut? Sebab dalam aturan industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending yang tercantum di POJK 77/POJK. 01/2016 belum ada aturan cara penagihan utang. Inilah penyebab DC bersikap kurang ajar.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek, Polisi Amankan 83 Karyawan

OJK membuat aturan baru ini merespons adanya fenomena jasa kolektor pihak ketiga atau debt collector yang meresahkan masyarakat nasabah pinjol.

"Isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi," ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Dewi Astuti dilansir dari PMJNews, Rabu, 20 Oktober 2021.

Dewi mengatakan, aturan ini memiliki urgensi untuk segera dibentuk. Aturan ini diprioritaskan setelah kepolisian melakukan penggerebekan salah satu kantor pinjaman online ilegal di sejumlah tempat di Jakarta.

Baca Juga: Polisi tetapkan Tiga Orang jadi Tersangka Pinjol Ilegal di Jakbar

Saat itu para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjol ilegal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech P2P lending resmi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x