JURNAL SOREANG- Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI), drh. Slamet, menekankan pentingnya luas kawasan hutan menjadi salah satu indikator utama dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan di transfer ke daerah.
"Hal ini sebagai upaya dalam menciptkan pembangunan daerah yang berkeadilan. Perlindungan lingkungan dan hutan memiliki bagian penting yang harus dilakukan," kata Slamet dalam pernyataannya, Jumat 8 Oktober 2021.
Desakan serupa juga pernah dikeluarkan lembaga Research Center for Climate Change - Universitas Indonesia (RCCC–UI) yang juga menekankan pentingnya luas kawasan hutan menjadi salah satu indikator utama dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan di transfer ke daerah.
Menurut mereka skema DAU yang ditentukan kementerian keuangan belum memperhitungkan luas kawasan hutan, sehingga melalui momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang merupakan revisi dari UU 33 tahun 2004 RCCC-UI ingin agar luas kawasan hutan mendapatkan porsi khusus dalam skema transfer daerah tersebut.
Lebih jauh Slamet yang juga anggota DPR ini menyatakan, pihaknya terus mendorong agar luas kawasan hutan tidak mengalami pengurangan melalui usulan batas minimum luas kawasan hutan yang harus ada disetiap daerah.
Selain itu, pihaknya juga menolak segala upaya alih fungsi kawasan hutan meskipun hal tersebut terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibentuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Hutan Wisata di Bandung Ini Ternyata Memiliki Sejarah dan Cerita yang Tidak Diketahui Banyak Orang
"Sejak pembahasan UU Cipta kerja kami menolak segala bentuk pelemahan terhadap perlindungan hutan di Indonesia mulai dari penghapusan batas minimum kawasan hutan serta upaya alih fungsi lahan dengan dalih Program Strategsi Nasional (PSN)," ujarnya.