Karena Licik, Tagihan Pinjol Ilegal Disarankan Tak Usah Dibayar

- 6 Oktober 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi Terjerat Pinjol.
Ilustrasi Terjerat Pinjol. /Twitter/@MataNajwa/

Dengan bersikap tenang, akhirnya Asep bisa menghadapi semua DC dari 14 aplikasi Pinjol.

Bagaimana tips sampai dia bisa bebas dari jeratan 14 aplikasi Pinjol?

Katanya, ada dua macam aplikasi Pinjol, yaitu Pinjol legal dan ilegal.

Nah, menurut Asep, jangan panik jika kita sebagai nasabah mengalami gagal bayar. Tetaplah tenang. Jangan sampai mematikan ponsel. Mematikan ponsel malah akan bikin bumerang bagi kita.

Baca Juga: Dinilai Langgar Syariat Islam, Fatwa MUI Minta Pemerintah Hapus Pinjol

Hadapi tagihan debt collector (DC) itu dengan rileks. Katakan padanya bahwa kita belum bisa bayar. Dan jangan pernah menjanjikan tanggal berapa kita akan bayar.

Cobalah bernegosiasi kepada DC agar kita hanya membayar pokok utangnya saja. Bahkan, jika mungkin, pokoknya pun dinego lagi.

Jika DC itu dari Pinjol legal, biasanya dia tidak akan ngotot jika kita bilang belum bisa bayar. Dia akan tetap sopan, karena dia tahu etika yang sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Pinjol Hukumnya Haram

Sebaliknya, yang suka ngotot itu DC dari Pinjol ilegal. Dia suka melanggar etika dengan mengancam hingga sebar data kita sebagai nasabah yang gagal bayar.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube Lucky SR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah