Sembako dan Sekolah Diwacanakan Akan Kena PPN, Berikut Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak

- 15 Juni 2021, 11:43 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DPJ Kemenkeu Neilmaldrin Noor./Pikiran Rakyat/
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DPJ Kemenkeu Neilmaldrin Noor./Pikiran Rakyat/ /

Neilmaldrin menambahkan, hal senada juga terjadi dalam jasa pendidikan. DJP Kemenkeu juga menjamin rencana pungutan PPN sekolah, tidak akan dikenakan terhadap sekolah negeri.

Menurut pemerintah tutur Neilmaldrin, ada sekolah tertentu yang mengenakan iuran sangat tinggi kepada siswanya.

Menurut Neilmaldrin, sekolah-sekolah ini lah, yang harus dikenakan pajak agar dapat mensubsidi jasa pendidikan non komersial dengan konsumen masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: PPN Akan Menyasar Tak Hanya Sembako, Tetapi juga Paud, Sekolah Swasta juga Bimbel

"Jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN," jelas Neilmaldrin.

Meski begitu, Neilmaldrin belum mau membeberkan berapa batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang bakal dikenakan PPN itu.

"Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN,” terangnya.

Baca Juga: DPR Sentil Bank Pemerintah, Kok Ada Ribuan UKM Tak Cairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2020??

“Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," pungkas Neilmaldrin Noor. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah