Sembako dan Sekolah Diwacanakan Akan Kena PPN, Berikut Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak

- 15 Juni 2021, 11:43 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DPJ Kemenkeu Neilmaldrin Noor./Pikiran Rakyat/
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DPJ Kemenkeu Neilmaldrin Noor./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjamin kebijakan Pajak pertambahan nilai (PPN)  sembako yang saat ini tengah direncanakan pemerintah tidak akan menyentuh kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN untuk sembako, hanya akan menyasar barang kebutuhan pokok berjenis premium.

"Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN,” ungkap Neilmaldrin dikutip dari PMJ News, Senin 14 Juni 2021.

“Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium," tambah Neilmaldrin.

Baca Juga: Sembako Akan Dikenai PPN, Fadli Zon: Sementara PPnBM Mobil Mewah Nol Persen

Neilmardin menuturkan, pembebasan PPN untuk sembako hingga jasa pendidikan selama ini menciptakan distorsi di masyarakat. Alasannya kata ia, ada perbedaan harga yang cukup besar.

Neilmaldrin mencontohkan, seperti halnya untuk konsumen daging. Mereka dapat menikmati perlakuan pajak yang sama dengan konsumen daging di pasar tradisional walaupun kedua barang itu mempunyai selisih harga yang jauh.

"Dengan kebijakan ini nantinya diharapkan keadilan bagi seluruh masyarakat tercipta. Karena kami fokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi," papar Neilmaldrin.

Baca Juga: Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Isu Pajak Sembako dan Pajak Lembaga Pendidikan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x