Akademisi Ungkit Perlindungan Hak Atas Pekerjaan dalam UU Cipta Kerja yang Masih Lemah

- 23 Mei 2021, 13:51 WIB
Dosen UIN SGD ikut mengisi Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penelitian Perlindungan Hak-Hak Buruh Pasca Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim dalam Persidangan Hubungan Industrial. FGD diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Diklat Kumdil Mahkamah Agung
Dosen UIN SGD ikut mengisi Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penelitian Perlindungan Hak-Hak Buruh Pasca Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim dalam Persidangan Hubungan Industrial. FGD diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Diklat Kumdil Mahkamah Agung /HUMAS UIN SGD/

JURNAL SOREANG- Dr. Dede Kania, SHI., MH., dosen Fakultas Syaria’ah dan Hukum serta S-2 Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati menjadi salah satu narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Proposal Penelitian Perlindungan Hak-Hak Buruh Pasca Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja sebagai Dasar Pertimbangan Putusan Hakim dalam Persidangan Hubungan Industrial.

FGD diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Diklat Kumdil Mahkamah Agung. FGD diselenggarakan di Double Tree By Hilton, Jakarta, pada tanggal 20 Mei 2021 lalu yang  dibuka oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Dr. Zarof Ricar, SH., S.Sos., M.Hum.

Hadir sebagai pembicara lainnya adalah Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH., MH (Guru Besar FH Universitas Indonesia), Dr. Turman M. Panggabean, SH., MH (Dosen, Advokat, dan Praktisi Perburuhan), serta Dr. Mustakim, SH., MH., Wakil Dekan FH Universitas Nasional, Jakarta.

FGD ini ditujukan untuk mengetahui pengaturan hak-hak buruh dalam UU Cipta Kerja beserta turunannya dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, untuk mengetahui apakah perubahan dalam UU Cipta Kerja dan turunannya mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan perkara-perkara perselisihan hubungan industrial. Tujuan lainnya untuk memberikan rujukan hakim dalam mengambil putusan dalam perkara-perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial pasca terbitnya UU Cipta Kerja dan turunannya.

Baca Juga: FPKS DPR Soroti Dampak Buruk Legitimasi Impor Pangan pada UU Cipta Kerja

Dalam paparannya, Dede Kania menjelaskan  terlepas dari berbagai pengkajian yang menyimpulkan proses, perancangan, perumusan, dan pembahasan dilakukan tidak terbuka dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, tujuan ditetapkannya UU ini memang adalah untuk mewujudkan Indonesia ramah investasi.

"Sayangnya, pembahasan hak asasi manusia, terutama prinsip-prinsip HAM dalam pemenuhan hak ekonomi siosial dan budaya (Ekosob) tidak ada. Padahal hak atas pekerjaan merupakan bagian paling penting dari hak ekonomi, karena berkaitan dengan hak lainnya, yakni hak atas penghidupan yang layak," katanya.

Dalam implementasinya, terhadap hak hak asasi manusia melekat ciri-ciri inalienable (tidak dapat dicabut), universal, interconnected (terkait satu sama lain), dan indivisible (tidak dapat dipisah-pisahkan).

Baca Juga: Anggota DPR Nilai UU Cipta Kerja Berdampak kepada Pertanian, Ini Penjelasannya

"Termasuk dalam hak-hak pekerja di antaranya kondisi kerja yang adil dan aman bagi para pekerja; hak mencari dan memilih pekerjaan; hak membentuk bergabung dan mengambil keputusan bersama dalam serikat buruh; jaminan sosial, antara lain bantuan pemerintah pada masa tua dan saat tidak ada pekerjaan, dan uang atau bantuan lainnya bagi orang yang membutuhkan bantuan agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat," ujarnya.

Kuatnya kedudukan hak-hak yang berkaitan dengan pekerjaan karena pengaturannya dalam berbagai instrument hukum nasional maupun internasional. "Penguatan kedudukan hak-hak berkaitan dengan pekerjaan dalam berbagai instrument hukum, menunjukkan adanya perhatian negara dan dunia internasional terhadap pentingnya perlindungan bagi para pekerja dan hak-hak yang berkaitan dengan pekerjaan lainnya," ujarnya.

Indonesia juga mengatur hak atas pekerja dan  hak-hak yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai hak konstitusional, dan diatur dalam UUD NRI 1945, UU 39/1999, UU 11/2005, UU 13/2003; UU 11/2020. Indonesia juga telah meratifikasi beberapa instrument terkait ketenagakerjaan seperti ICESCR dan Konvensi ILO.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi! Pemerintah Resmi Undangkan 49 Peraturan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Lebih lanjut, Dede Kania menjelaskan  UU Cipta Kerja sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan belum secara utuh melindungi hak-hak pekerja, karena beberapa aspek krusial seperti PKWT, pengaturan upah, dan pesangon mengalami perubahan signifikan yang dapat berdampak mereduksi hak atas pekerjaan dan berpotensi merugikan buruh apabila terjadi perselisihan.

"Di antara penyebab dalam kurangnya perlindungan hak atas pekerjaan di Indonesia adalah Pemenuhan kewajiban negara untuk memberikan hak konstitusional, termasuk hak atas pekerjaan masih rendah, ratifikasi ICESCR tidak disertai dengan pemahaman prinsip-prinsip HAM yang menyertainya, seperti Maastricht Principles dan Limburg Principles, serta Konvensi ILO yang diratifikasi masih sangat rendah," katanya.

Bahkan, berkaitan dengan pengupahan Indonesia baru meratifikasi 1 konvensi, yakni Konvensi No. 100/1951 tentang Pengupahan yang sama bagi Pekerja Laki-laki dan perempuan yang sama nilainya.
"Tiga konvensi utama tentang pengupahan justru belum diratifikasi, yakni Konvensi No. 26/1928, Konvensi No. 99/1951, dan Konvensi No. 131/1970," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah