DPR Pertanyakan Rencana Pemerintah Memangkas 1 Juta Ha Lahan Perhutani di Pulau Jawa untuk Perhutanan Sosial

- 15 April 2021, 07:21 WIB
Salah satu areal kehutaan negara Perhutani yang sudah berubah menjadi kebun kopi. DPR mempersoalkan rencana sejutabhektare hutan Perhutani untuk kehutanan sosial
Salah satu areal kehutaan negara Perhutani yang sudah berubah menjadi kebun kopi. DPR mempersoalkan rencana sejutabhektare hutan Perhutani untuk kehutanan sosial /Kodar Solihat/DeskJabar

JURNAL SOREANG- Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II, Andi Akmal Pasluddin mempertanyakan rencana pemerintah menata ulang hutan di Jawa-Madura yang selama ini dikuasai Perum Perhutani.

Dengan modal aturan baru di UU Cipta Kerja, pemerintah hendak memangkas lahan Dari total 2,4 juta hektare (ha) kawasan hutan yang dikelola Perhutani, seluas 1 juta hektare (ha) akan dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

"Rakyat bisa masuk mengelola dengan format Perhutanan Sosial. Karena lahan Perhutanan Sosial di Jawa Madura untuk jumlah 1 juta hektar dari luasan 2,4 juta hektar itu besar sekali. Lain halnya bila di luar jawa tidak ada masalah," kata Akmal dalam pernyataannya, Kamis 15 April 2021

Dia mengingatkan dalam kasus-kasus sebelumnya, sering sekali di temui banyak kasus HGU (Hak Guna Usaha) atau HPL (Hak Pengelolaan) yang kemudian di privatisasi. Apalagi saat ini harga tanah di Jawa dan Madura sngat Mahal.

"Saya khawatir ada penumpang gelap, yang berkedok untuk mengelabuhi dengan tujuan mencaplok tanah negara yang dilindungi hukum. Berkaitan dengan perhutanan Sosial, telah mendorong realisasi alokasinya sebesar 12,7 juta Hektar. Hingga saat ini, realisasinya baru sekitar 4 juta hektar," kata politisi FPKS ini.

Baca Juga: Laju Kerusakan Mangrove di Luar Kawasan Hutan Wilayah Timur Indonesia Cukup Tinggi, Banyak Alih Fungsi

Baca Juga: Penangkapan Teroris 2021, DPR Ingatkan Tindak Kejahatan Perusakan Kawasan Hutan juga Tindak Terorisme

Sebenarnya, lanjut Akmal, sudah beberapa kali wacana pemangkasan areal konsesi hutan Perum Perhutani ini muncul. Tapi wacana itu selalu dapat dibatalkan karena memang aturan lingkungan hidup pada saat itu masih kuat menjaga kelestarian lingkungan.

"Tapi kini aturan sudah berubah. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan produk hukum turunannya, PP No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Hutan akan segera merealisasikan pemangkasan itu dengan alasan menyehatkan Perhutani agar fokus pada bisnis multiusaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x