Tahun 2020 Ada 1.176 Aduan Konsumen yang Dirugikan, Lembaga Perlindungan Konsumen Belum Ada di Tiap Daerah

- 24 Februari 2021, 08:05 WIB
DITJEN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono didampingi Direktur Metrologi sedang memperhatikan petugas pengawasan yang melakukan pengukuran ambang batas takaran di SPBU Ranggawulung, Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
DITJEN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono didampingi Direktur Metrologi sedang memperhatikan petugas pengawasan yang melakukan pengukuran ambang batas takaran di SPBU Ranggawulung, Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /DALLY KARDILAN/GALAMEDIA/

Jangan sampai, seluruh instrumen di BPKN terjebak hanya melakukan rutinitas. "Adanya pimpinan yang baru saja dilantik, semoga lembaga ini dapat melakukan terobosan inovasi kreasi untuk perlindungan konsumen", harap Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menjelaskan, BPKN ini merupakan lembaga strategis dalam melayani masyarakat Indonesia.

"Dengan di bawah presiden langsung tanggung jawabnya sehingga BPKN harus mampu merumuskan dan merekomendasikan kebijakan perlindungan konsumen," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa UIN SGD Keluhkan Pembayaran UKT di Bank Syariah

Nevi menyarankan agar Tingkat literasi konsumen dan keberadaan lembaga perlindungan konsumen harus semakin di masifkan sebagai program andalan.

" Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang begitu besar, agar program tersebut mempunyai desain yang efektif dan mengutamakan daerah. Karena saat ini banyak daerah tanpa lembaga perlindungan konsumen," kata anggota FPKS ini.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah