Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Pulsa/Kartu Perdana, Voucher, dan Token

- 30 Januari 2021, 12:52 WIB
Menkeu Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru
Menkeu Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru /Instagram @smindrawati

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.Untuk voucher PPN tidak dikenakan pajak, karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

Menurut Sri Mulyani, PN hanya dikenakan pajak atas jasa penjualan berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Baca Juga: Setelah Direhab Total PLN, Kini Rumah Penerima Penghargaan Presiden Jadi Layak Huni

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Sri Mukyani kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan."Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!," seru Sri Mulyani di akhir caption unggahan instagramnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah