1 Februari 2021, Pemerintah Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Voucer, Kartu perdana dan Token Listrik.

- 30 Januari 2021, 12:20 WIB
Teknis Pemungutan Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik
Teknis Pemungutan Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik /Pexels

 JURNAL SOREANG – Pajak merupakan sumber utama yang terbesar dalam pendapatan negara disusul pendapatan non pajak seperti BUMN kemudian dana hibah.

Pajak sendiri terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraa bermotor, dll.

Rencananya awal bulan depan terhitung mulai dari 1 Februari 2021, pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik.

Baca Juga: Setelah Direhab Total PLN, Kini Rumah Penerima Penghargaan Presiden Jadi Layak Huni

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Jumat.

PMK tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Baca Juga: Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Bandung Buka 8 Gerai dan Layanan Baru

Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x