JURNAL SOREANG - Ada kenaikan hingga 7 persen, segini rincian nominal UMK 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
UMK 2024 resmi ditetapkan oleh Gubernur DIY pada 30 November 2023 kemarin.
Penetapan UMK 2024 ini diketahui mengalami kenaikan dari upah minimun kota/kabupaten di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pasca Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ketua KPK Nawawi Bicara Soal Kejujuran
Berapa kenaikan UMK 2024 di DIY ini?
Berikut ini sudah ada rincian nominal UMK 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sudah diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah, inilah rincian UMK 2024 DIY.
Baca Juga: Demi Pendidikan Demokrasi di Siswa SMAN 11 Garut, Begini Upaya yang Dilakukan Fikom Unisba
1. Kota Yogyakarta
UMK 2024: Rp 2.492.997
Kenaikan: 7,24 persen
Baca Juga: Full Senyum! Ini Besaran UMK 2024 Jawa Timur Lengkap Diurutkan Tertinggi Sampai Terendah, Kota S Rp 4,7 Juta!
2. Kabupaten Sleman
UMK 2024: Rp 2.315.976,39
Kenaikan: 7,25 persen
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Asia Pertama Pameran di Musée du Louvre, Paris, Bertema Selimut Nusantara, Ini Maksudnya
3. Kabupaten Bantul
UMK 2024: Rp 2.216.463
Kenaikan: 7,26 persen
Baca Juga: Permohonannya Perlindungannya Ditolak LPSK, Ini Respon Eks Mentan SYL
4. Kabupaten Kulon Progo
UMK 2024: Rp 2.207.737
Kenaikan: 7,67 persen
Baca Juga: Gak Banyak Naik! Cek 5 Daerah dengan UMK 2024 Terendah di Jawa Tengah, Paling Kecil Adalah Kabupaten B..
5. Kabupaten Gunungkidul
UMK 2024: Rp 2.188.041
Kenaikan: 6,77 persen
Baca Juga: 5 Daerah di Jawa Tengah dengan UMK 2024 Tertinggi, Ada 1 Kota dan 4 Kabupaten, Magelang Gak Masuk!
Demikian rincian nominal UMK 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi di DIY.
Sementara Kabupaten Gunungkidul menjadi daerah paling rendah UMK 2024 di DIY.***