JURNAL SOREANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas penolakan tersebut, kuasa hukum dari SYL, Djamaludin Koedoeboen menyebut bahwa kliennya mengakui menyesalkannya.
“Beliau sangat sesalkan aja, kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak, beliau kan saksi korban,” ungkap Djamaludin dalam keterangannya, Kamis 30 November 2023.
Baca Juga: 5 Daerah di Jawa Tengah dengan UMK 2024 Tertinggi, Ada 1 Kota dan 4 Kabupaten, Magelang Gak Masuk!
Pada kesempatan yang sama, Djamaludin juga menyinggung perihal mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang mendapatkan perlindungan dari LPSK kendati saat itu berstatus tersangka.
“Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan,” ujarnya.
Kendati begitu, Djamaludin menyampaikan bahwa kliennya juga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh LPSK.
Baca Juga: Belum Dilengkapi Sarana Prasarana Alkes, Pelayanan RSUD Bedas Kertasari Tidak Berjalan Maksimal