Naiknya Sedikit, 5 Kabupaten dan Kota Ini Jadi Daerah dengan UMK 2024 Terendah di Jawa Barat

1 Desember 2023, 12:06 WIB
Ilustrasi, Naiknya Sedikit, 5 Kabupaten dan Kota Ini Jadi Daerah dengan UMK 2024 Terkecil di Jawa Barat /

JURNAL SOREANG - UMK 2024 Jawa Barat resmi ditetapkan oleh PJ Gubernur Bey Machmudin.

Pada Kamis, 30 November 2023 kemarin, PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akhirnya resmi menetapkan UMK 2024.

Dari putusan tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Batasi Konsumsi Beberapa Jenis Makanan dan Minuman Ini Saat Malam Hari, Kunci Untuk Kesehatan yang Lebih Baik

Besaran UMK 2024 Kota Bekasi berdasarkan penetapan upah minimum kabupaten/kota tersebut yakni Rp Rp5.343.430.

Berbeda dengan Kota Bekasi yang menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi, daerah ini justru memiliki UMK 2024 terendah di Jawa Barat.

Hanya ada sedikit kenaikan, UMK 2024 daerah ini menjadi yang paling kecil di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: 7 Strategi Pemasaran Efektif untuk Produk Makanan Olahan Kemasan

Melansir laman jabarprov.go.id, berikut ini merupakan daftar 5 kabupaten dan kota di Jawa Barat dengan UMK 2024 terkecil.

5. Kabupaten Garut

UMK 2024 Rp2.186.437

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Modal Rp100 Juta yang Menjanjikan Keuntungan Besar

4. Kabupaten Ciamis

UMK 2024: Rp2.089.464

3. Kabupaten Pangandaran

UMK 2024: Rp2.086.126

Baca Juga: Wow, Ini 5 Daerah di Jabar dengan UMK 2024 Tertinggi, Kota Bandung Malah Gak Masuk Daftar!

2. Kabupaten Kuningan

UMK 2024: Rp2.074.666

1. Kota Banjar

UMK 2024: Rp2.070.192

Itulah 5 daerah di Jawa Barat dengan UMK 2024 paling rendah.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler