TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia

30 September 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi, TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia /Pixabay/antonbe/

JURNAL SOREANG - TikTok, platform media sosial yang sangat populer di kalangan anak muda, telah menjadi salah satu pemain kunci dalam perekonomian digital Indonesia. 

Dalam upaya memperkuat pendapatan negara, TikTok telah melakukan langkah penting dengan menyetor pajak ke pemerintah sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa, mengumumkan bahwa TikTok telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia.

Baca Juga: Kasus DBD Meningkat, Pemerintah Himbau Masyarakat agar Tidak Asal Lakukan Fogging

Melalui sistem ini, TikTok memungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan berbagai layanan di platform mereka, termasuk jasa iklan. 

Artinya, baik pengusaha lokal maupun internasional yang berbisnis melalui platform TikTok akan dikenakan pajak, mengindikasikan langkah maju dalam memperluas basis pajak di era digital.

Namun, pertanyaan muncul terkait peran TikTok sebagai e-commerce. Menurut Ihsan Priyawibawa, pemerintah akan terus memantau perkembangan TikTok sebagai platform e-commerce. 

Bagaimana pajak dikenakan terhadap model bisnis baru yang mungkin diperkenalkan oleh TikTok masih menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Tampil Tanpa Messi, Inter Miami Gagal Raih US Open Cup 2023 Usai Tumbang dari Houston Dynamo

Tindakan ini juga datang seiring dengan aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. 

Melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, platform social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi jual beli. 

Mereka hanya boleh mempromosikan barang dan jasa tanpa membuka fasilitas transaksi. 

Meskipun TikTok populer sebagai media sosial, peran ekonominya dalam perdagangan elektronik telah menjadi sorotan.

Baca Juga: Inter Miami Gagal Raih US Open Cup Musim Ini, Bukti Messi Bawa Pengaruh bagi Inter Miami di Lapangan?

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan keprihatinannya terkait dampak perdagangan elektronik, khususnya di platform TikTok. 

Penurunan penjualan dan produksi di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga pasar konvensional telah terjadi sebagai akibat dari serbuan perdagangan elektronik.

Mengenai hal ini, Presiden menyatakan bahwa TikTok seharusnya hanya berperan sebagai media sosial dan bukan media ekonomi. 

Meskipun TikTok telah memberikan sumbangsih positif dalam meningkatkan kegiatan ekonomi, pemerintah tetap mempertimbangkan peranannya dalam mengoptimalkan pajak dan mendukung pertumbuhan sektor ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: Nonton Dewa United vs Persebaya di BRI Liga 1 Sore ini YUk! Segera KLIK Link Live Streaming untuk Nobar Gratis

Dengan memasukkan TikTok sebagai pemungut pajak PPN PMSE, pemerintah Indonesia telah menunjukkan kesiapannya menghadapi tantangan dan peluang yang ditawarkan oleh dunia digital. 

Ini adalah langkah menuju ekosistem pajak yang inklusif dan dapat beradaptasi dengan perubahan-perubahan dalam teknologi dan perilaku konsumen di era digital ini.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler