JURNAL SOREANG - Setiap masyarakat indonesia yang bekerja atau memiliki penghasilan pribadi dianjurkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan pada 31 Maret 2023.
Ini menjadi salah satu kewajiban rutin yang harus dilakukan para pekerja dan yang berpenghasilan dalam perpajakan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Lapor pajak sangat penting agar tidak terkena imbas dan denda di kemudian hadir.
Para pelapor pajak diharuskan untuk melengkapi berkas secara rinci atas kepemilikan harta yang dimiliki berikut 6 poin yang harus dilaporkan:
1.Kas dan Setara Kas
2. Harta berbentuk Piutang
3. Investasi
4. Alat Transportasi
Baca Juga: Nasib Shin Tae-yong Belum Jelas, Usai Indonesia Batal Menggelar Piala Dunia U20 2023
5.Harta Bergerak
6. Harta Tidak Bergerak
Namun apa akibatnya jika tidak melapor SPT tahunan, seorang pekerja atau pengusaha pastinya mempunyai harta yang diterima dan dihabiskan yaitu konsumsi dan investasi.
Namun jika penghasilan tidak habis dikonsumsi, akan digunakan untuk investasikan dalam bentuk aset, misalnya ditabung, membeli kendaraan dan tanah.
Jika harta yang dimiliki tidak dilaporkan dalam bentuk SPT tahunan imbasnya akan menimbulkan masalah di tahun tahun selanjutnya.
Berdasarkan undang-Undang ketentuan dan tata cara perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi wajib pajak.
Jika pe wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu seperti dalam Pasal 7 UU tersebut.
Pewajib pajak denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk wajib pajak badan denda yang dikenakan akan lebih yakni Rp 1 juta rupiah.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang