Terkait Kasus Binary Option Binomo, Affiliator Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

6 Oktober 2022, 14:37 WIB
Terkait Kasus Binary Option Binomo, Affiliator Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M /Tangkapan layar YouTube/INDRAKENZ - Daily Life

JURNAL SOREANG – Persidangan kasus affiliator binary option Indra Kenz masih terus berlangsung.

Seperti diketahui, Indra Kenz telah dilaporkan sebagai sosok affiliator binary option Binomo beberapa bulan lalu.

Kini, affiliator binary option Binomo Indra Kenz ini sudah menjalani persidangan atas tindakannya tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora Pergi ke Tanah Suci Usai Alami KDRT oleh Rizky Billar? Tiara Marleen: Mohon Doa, Dede Akan Umroh

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, Indra Kenz dituntut hukuman selama lima belas tahun oleh jaksa.

Pasalnya, sosok yang dulu sering disebut Crazy Rich Medan ini diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong.

Juga diyakini bersalah karena menyesatkan dan melakukan pencucian uang yang dihasilkan dari binary option.

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Berikut Adalah Sinopsis Film Horor Pamali, Diteror Hantu Karena Melanggar Adat Suatu Daerah

“Menunut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama lima belas tahun penjara,” ucapnya melanjutkan.

Tak hanya menuntut hukuman selama lima belas tahun penjara, jaksa juga menuntut Indra untuk membayar denda.

Baca Juga: Berikut 7 Pemain Amerika Utara Terhebat dalam Sejarah Piala Dunia, Salah Satunya Mantan Pemain Real Madrid

Denda yang dituntut untuk dibayarkan oleh affiliator Binomo ini tak tanggung-tanggung sebesar Rp10 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Indra, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama dua belas bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua belas bulan,” tuturnya.

Baca Juga: Terkait Isu KDRT pada Lesti Kejora, Polisi Bakal Jemput Paksa Rizky Billar Jika tak Lakukan Hal Ini

Di dalam kasus yang menjeranya, sosok affiliator ini didakwa karena telah melakukan tindak pidana judi online.

Juga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik.

Ditambah juga dengan melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU yang membuatnya didakwa dengan pasal berlapis.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler