Lengkap! Harga Emas Antam 2 Agustus 2022 Hari Ini, Naik Lagi di Level Rp984 Ribu per Gram, Investas Cuan?

2 Agustus 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi. Inilah daftar lengkap harga emas Antam batangan pada 2 Agustus 2022 hari ini yang naik di level Rp984 ribu per gram. /Pexels.com/ Michael Steinberg

 

JURNAL SOREANG – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan Selqsa, 2 Agustus 2022 hari ini naik Rp4000.

Informasi harga emas Antam pada perdagangan Selasa, 2Agustus 2022 juga bisa menjadi pertimbangan bagi para pembeli dan para pelaku investasi emas.

Harga emas Antam pada perdagangan Selasa, 2 Agustus 2022 hari ini berada di level Rp984 ribu per gram.

Baca Juga: Suami Gak Perlu Insecure! Penelitian Ungkap Faktor Penyebab Penyusutan Ukuran Mr P, Ternyata Inilah Faktanya

Mengutip laman logammulia.com, logam mulia Antam harga emas batangan 0,5 gr seharga Rp542 ribu (belum termasuk pajak) sedangkan emas batangan 1 gr seharga Rp984 ribu.

Berdasarkan informasi Logammulia.com yang dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 2 Agustus 2022, berikut rincian harga emas Antam hari ini.

Emas Antam batangan

0.5 gram 542,000
1 gram 984,000
2 gram 1,908,000
3 gram 2,837,000

Baca Juga: Ide Menu Diet: Resep Avocado Chicken Salad Mudah dan Praktis Dibuat, Gak Pake Ribet!

5 gram 4,695,000
10 gram 9,335,000
25 gram 23,212,000
50 gram 46,345,000
100 gram 92,612,000
250 gram 231,265,000
500 gram 462,320,000
1000 gram 924,600,000
Emas Antam batangan Gift Series
0.5 gram 612,000
1 gram 1,134,000

Emas Antam batangan Imlek

8 gram 8,592,000

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Jangan Mencobai Takdir dengan Melakukan Hal Bodoh

Emas Antam batangan Selamat Idul Fitri

7 gram 7,618,000

Harga emas Antam pada Selasa, 2 Agustus 2022 hari ini adalah sebesar Rp984 ribu per gram dan harga tersebut belum termasuk pajak.

Sebagai informasi, emas batangan Antam LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association.

Baca Juga: TKW Cantik Ini Buka-Bukaan Soal Gaji TKI Hongkong, Akui Rela Tak Sering Ambil Libur saat Pandemi Covid-19

Terkait harga emas dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Sehingga, setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: logammulia.com

Tags

Terkini

Terpopuler