Fantastis! Total Aset Sitaan Rp64 Miliar, Proses Hukum Affiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan Berlanjut

5 Juli 2022, 06:44 WIB
Total aset disita dari kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang akan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung Rp64 miliar. /Jurnal Soreang

 

JURNAL SOREANG - Pelimpahan perkara Tahap II affiliator binary option Doni Salamanan akan dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022 hari ini ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tidak hanya tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Polri juga melimpahkan aset yang disita senilai Rp64 miliar sebagai barang bukti dari kasus tersebut.

Terkait pelimpahan Tahap II affiliator binary option Quotex Doni Salmanan beserta aset sitaan senilai Rp64 miliar ke Kejari Baleendah, Kabupaten Bandung disampaikan oleh Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?

Hal itu disampaikan Reinhard pada saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022 kemarin.

Ia pun mengatkan bahwa Tahap II perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan akan dilakukan di Kejari Baleendah, Kabupaten Bandung akan dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022.

"Tahap II akan dilakukan di Kejari Baleendah (Kabupaten) Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022.

Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Bandar Panik! Trik Licik Settingan Maxwin Judi Slot Online Dibongkar Mantan Affiliator, Semuanya Palsu?

Sementara itu, korban pun masih menantikan keadilan dari penyelesaian kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut, mereka berharap yakni uang kerugian dapat kembali.

Dalam perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan , penyidik menerima laporan dari para korban yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.

Berdasarkan Penjelasannya, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang melapor.

Sehingga, ia mengimbau korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.

Baca Juga: Ridwan Kamil akan Tunaikan Ibadah Haji atas Nama Eril, Sempat Berziarah ke Makam sang Putra Sulung dan Pamit

Laporan tersebut diperlukan, lanjutnya, bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.

"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard.

Adapun barang bukti aset yang disita dari tersangka, istri tersangka, sejumlah saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Aset yang sudah disita dalam perkara ini yakni tas pria Dior senilai Rp30 juta diberikan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Furoda Terancam Gagal Berangkat ke Tanah Suci? Visa dari Kerajaan Arab Saudi Belum Terbit

Uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.

Kemudian, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar, penyanyi.

Penyidik menyita 43 barang bukti dari Istri affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, Dinan Fajrina, di antaranya belasan sepeda motor, pakaian, dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.

Nilai aset yang disita Rp64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.

Baca Juga: Pimpin 17.000 Jemaah Haji Jawa Barat Hari Ini, Ridwan Kamil akan Berhaji atas Nama Almarhum Eril

Dari tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.

Dalam perkara ini, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.

Di antaranya yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

Tidak hanya itu, dalam perkara ini, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka tunggal.

Lantaran Pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi tersangka lain dalam ksus yang menjerat affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut.

Jika ditemukan temuan baru dalam kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, maka akan segera ditindaklanjuti.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler