JURNAL SOREANG - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option, Indra Kenz affiliator Binomo sempat membuat pengakuan mengejutkan.
Pasalnya Indra Kenz, yang berperan sebagai affiliator Binomo mendapatkan profit ratusan juta saat pertama kali gabung di binary option.
Pengakuan itu langsung diucapkan oleh Indra Kenz affiliator Binomo dalam sebuah video yang menampilkan dirinya sedang mempromosikan binary option.
Baca Juga: Perkembangan Terkini Hilangnya Anak Pertama Ridwan Kamil, Ternyata Eril Sempat Teriak Minta Tolong
Dalam video tersebut Indra Kenz yang kini telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo, mengaku baru mempelajari trading pada tahun 2019.
Affiliator Binomo binary option ini mengaku sudah mendapatkan keuntungan hingga Rp400juta padahal baru bergabung di Binomo beberapa bulan.
"Awal mula trading tahun 2019 tanpa basic dan saldo di rekening Saya saat ini sudah lebih dari Rp400juta." Ujarnya.
Berkat hasil trading, pemilik nama lengkap Indra Kesuma tersebut mengaku sudah berhasil membuka usaha sendiri.
Bahkan ia bisa membuka lowongan pekerjaan untuk orang lain.
"Dulunya saya hanya karyawan biasa yang menerima gaji, tetapi sekarang Saya bisa memberikan gaji berkat hasil trading Saya sendiri."ungkap Indra Kenz.
Lebih lanjut dalam video tersebut juga Indra Kenz menjelaskan tentang apa itu binary option.
Affiliator Binomo yang terkenal dengan jargon "murah banget" ini juga menjabarkan alasan dirinya memilih Binomo sebagai platform tradingnya.
Namun kini Binomo sendiri telah dikonfirmasi oleh Bareskrim bahwa platform tersebut bukanlah aplikasi trading melainkan bentuk perjudian online.
Indra Kenz yang kerap mempromosikan Binomo dalam sosial medianya pun sudah ditahan bahkan terancam hukuman pidana 20 tahun.
Aset-aset kekayaan milik Indra Kenz juga sudah disita oleh pihak kepolisian seperti rumah mewah, kendaraan mewah dan barang lainnya.
Hal itu dikarenakan Indra Kenz terjerat pasal berlapis tentang tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang.***