Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 11 Sudah Diamankan, Tinggal 3 Masih Buron

27 Mei 2022, 19:41 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 11 Sudah Diamankan, Tinggal 3 Masih Buron /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO

JURNAL SOREANG - Polisi telah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.

Dari total 14 orang tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak 11 orang telah ditahan oleh pihak penyidik.

Sementara sisanya tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

Baca Juga: Reaksi Penyerang Liverpool Mohamed Salah Pada Son Heung Min Usai Sama-sama Jadi Top Skor Premier League

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan ada 14 tersangka, 11 telah ditangkap dan 3 sisanya masih buron.

"Benar, ada 11 tersangka dan tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Whisnu pada Jumat 27 Mei 2022. Seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.

Whisnu menyatakan, 11 tersangka tersebut ialah Daniel Abe sebagai bos PT DNA Pro Akademi, Rudi Kesuma sebagai Founder tim Founder Rudutz, Robi Setiadi sebagai Co-founder tim Founder Rudutz, Dedi sebagai Exchanger tim Founder Rudutz.

Baca Juga: Prediksi Final Liga Champions Liverpool VS Real Madrid, Menurut Pundit Eropa, Ini Pemenangnya

Kemudian, Yosua sebagai Founder tim Founder 007, Frengky Yulianto sebagai Co-founder dan Exchanger tim Founder Gen, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007 da Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen.

Kemudian Stefanus Richard sebagai Co-founder tim Founder Octopus, Hans Andre selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim Founder Central) dan Muhammad Asan sebagai pihak yang membantu tersangka Jerry Gunandar dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lanjut Whisnu, untuk tiga tersangka yang masih DPO antara lain Fauzi alias Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Baca Juga: Nekad Banget! Demi bisa Melunasi Pinjol dan Judi Online, Kurir Expedisi ini Merampok Uang Di Kantornya Sendiri

"Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007," jelas Whisnu.

Menurut Whisnu, dalam kasus ini, sebanyak 3.621 korban sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Adapun kerugian korban sementara dalam kasus Robot Trading Dna Pro ini mencapai Rp 551 miliar.

Baca Juga: WOW 3 Ratu Dunia Hadiri Pemilihan Puteri Indonesia 2022 di Jakarta Convention Center

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972,” ucap dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler