Tipu 12 Ribu Member hingga Mencapai Rp1,2 Triliun, Sejumlah Aset Petinggi Robot Trading Viral Blast Disita

21 Maret 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi Robot Trading Viral Blast. Aset petinggi Viral Blast disita polisi. /Pexels

JURNAL SOREANG - Rumah mewah senilai Rp15 miliar milik tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast disita Bareskrim Polri di Surabaya.

Polisi juga menggeledah sebuah apartemen milik pendiri Viral Blast di Surabaya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menuturkan, aset berupa rumah mewah tersebut merupakan milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Red Velvet Luncurkan Music Video Untuk Single Baru Mereka Feel My Rhythm

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu seperti dilansirkan Antara, Senin 21 Maret 2022.

Dituturkan Whisnu, aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut nilainya mencapai Rp15 miliar rupiah.

Tiadk itu saja, lanjutnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306. Apartemen tersebut milik tersangka Putra Wibowo, pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.

Baca Juga: Aksi Rara Si Pawang Hujan MotoGP Mandalika 2022 yang Jadi Sorotan Dunia Ternyata Hasil Didikan dari Sang Ayah

Dalam kasus ini juga, menurut Whisnu, penyidik melakukan penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

Penggeleledahan dilakukan, lanjut Whisnu, untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.

Lebih lanjut Whisnu menuturkan, penggeledahan juga dilakukan serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Whisnu mengatakan, penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepak bola terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya (Viral Blast).

Baca Juga: VIRAL Prediksi Burung Elang! Senegal VS Mesir, Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar

Sebagaimana diketahui, tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT Trust Global Karya (Viral Blast).

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," kata Whisnu.

Sebelumnya Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dolar pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD), 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar.

Penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Sentil Anak Muda yang Punya Akal Bulus, Netizen: Lebih Mengherankan Masih Banyak Pendukungnya

Whisnu mengatakan, ke depan penyidik akan terus melacak aset-aset lainnya yang merupakan harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast dari para tersangka tersebut.

Sebab menurut Whisnu, dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang.

Tersangka penipuan robot trading Viral Blast melakukan kejahatan dengan modus adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," ujarnya.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler