Resmi, Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Dugaan Kasus Penipuan Investasi Binary Option Quotex

9 Maret 2022, 01:07 WIB
Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan resmi jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Quotex. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Afiliator Binary Option aplikasi Quotex, Doni Salmanan, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Dittipidsiber.

Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung ini jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binary Option aplikasi Quotex.

Penetapan terhadap Doni Salmanan terkait Binary Option ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 9 Maret 2022 dini hari.

Baca Juga: Usut Aliran Dana Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Polisi Periksa Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong

Dituturkan Ramadhan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi terkait Binary Option Quotex, Selasa 8 Maret 2022 mulai pukul 10.10 WIB sampai pukul 23.30 WIB.

Dalam pemeriksaan selama hampir 13 jam, penyidik memberikan 90 pertanyaan terhadap Afiliator Binary Option ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binary Option tersebut, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan seperti dilansirkan Antara, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Kerusuhan Suporter Sepak Bola di Meksiko, 10 Orang Ditahan dan 26 Terluka

Adapun alasan penahanan terhadap Doni Salmanan, dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik.

Dimana alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan tersangka Doni Salmanan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait Binary Option.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Generasi Milenial Dirusak Geng Milenial, Ahmad Sahroni: Itu Fakta Sekarang

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA. Laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat 4 Maret 2022. Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa sebanyak 12 saksi yang terdiri dari tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Qoutex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.***

Editor: Sam

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler