Apakah Nasibnya Seperti Indra Kenz? Hari Ini, Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Terkait Binary Option Quotex

8 Maret 2022, 08:42 WIB
Apakah Nasibnya Seperti Indra Kenz? Hari Ini, Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Terkait Binary Option Quotex /Tangkap Layar Instagram/@donisalmanan/

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang menjerat Doni Salmanan Crazy Rich Bandung memasuki babak baru.

Kali ini, penyidik bakal memeriksa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.

Rencananya, Crazy Rich Bandung tersebut akan diperiksa pada Selasa 8 Maret 2022 pagi.

Baca Juga: 16 Saksi Diperiksa, Berikut 8 Aset Afiliator Binary Indra Kenz yang Disita Polisi untuk Pemulihan Korban

Doni Salmanan akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan korban Quotex.

Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyatakan direncanakan akan memeriksa Doni Salmanan sebagai saksi. 

"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Kantornya, Jakarta, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Kamerun Merilis 38 Pemain untuk Pertandingan Melawan Aljazair di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Afrika

Gatot menuturkan pihaknya telah memeriksa 2 saksi dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan, Dengan begitu, total ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.

"Sampai dengan ini kasus perkara DS masih dalam proses penyidikan, senin tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahan payment gateway, dua saksi. Jadi total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Jangan Keras Pada Diri Sendiri, Ramalan Kartu Tarot Capricorn, Aquarius dan Pisces, 08 Maret 2022

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber. Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 4 Maret 2022.

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

Baca Juga: Lebih Baik Fokus Diri Sendiri, Ramalan Kartu Tarot Libra, Scorpio dan Sagitarius, 08 Maret 2022

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler