Pria ini Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Memposting Dokumen Afiliator Binary Indra Kenz dan Doni Salmanan

- 7 Maret 2022, 20:35 WIB
Pegiat Medsos Adam Deni. (Foto: PMJ/Instagram Susandi).
Pegiat Medsos Adam Deni. (Foto: PMJ/Instagram Susandi). /

JURNAL SOREANG - Karena mengunggah dokumen tanpa izin di laman media sosial pribadinya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditangkap oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim Polres.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu 2 Februari 2022.

"Iya benar, tim Siber Bareskrim Polri kemarin malam melakukan penangkapan," ucapnya seperti dikutip Jurnal Soreang dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Dicap Raja Blunder, Ini Perbandingan Statistik Maguire dengan Bek Timnas Inggris Lain Jelang Piala Dunia 2022

Unggahan Adam Deni yang dimaksud adalah dokumen yang berisi tentang daftar para affiliator binary option pengguna aplikasi trading.

Nama yang terseret pada dokumen tersebut ada Indra Kenz, Doni Salmanan, Kenwilboy, dan lain-lain.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pada Rabu 9 Februari 2022, kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin 14 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Pikiran Rakyat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah