Kesedihan dan Kekesalan Korban Binary Option Binomo, Kehilangan Toko Impian

6 Maret 2022, 17:33 WIB
Monica Christy korban binary option Binomo. /Instagram @moncs_

JURNAL SOREANG - Para korban Binary Option Binomo, banyak yang mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain uang, para korban Binomo ini bahkan ada yang sampai habis barang berharganya.

Seperti diutarakan salah satu korban Binomo, Monica Christy, dalam akun YouTube pribadinya yang diunggah 23 Februari 2022 lalu.

Menurut Monica, dirinya pernah menjual barang-barang pribadinya demi tranding di Binomo.

Dimana dia pernah punya handphone iPad 8, yang waktu membelinya seharga Rp8 juta-Rp9 juta tapi dijual untuk deposit binomo. "Kemudian aku jual, karena aku mikir uangnya mau pakai buat trading," katanya.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat 15 Maskot Piala Dunia dari Masa ke Masa, Nomor 10 Paling Unik

Tidak itu saja, iPhone 11 pro miliknya juga jadi korban deposit Binomo.

"Aku beli sekitaran Rp11-12 jutaan, dan aku jual Rp9 juta. Kenapa? karena aku pengen cepet laku dan bisa segera deposit lagi di Binomo," katanya.

Tidak itu saja, dia menjual aset di Crypto sekitar Rp 20juta untuk deposit Binomo.

"Waktu itu aku jual pelan-pelan. Pertama aku jual 10 juta, kemudian aku sisain 10 juta. Tapi kemudian sisanya dijual juga," katanya.

Baca Juga: Waduh! Singgung Mantan, Ini Lirik Lagu Baru Camila Cabello, Bam Bam Feat Ed Sheeran

Namun kerugian yang paling besar dirasakannya, menurut Monica dia rela mengorbankan usahanya demi Bonimo.

Dimana dia nutup kios yang jadi salah satu usaha dan impiannya. Sabab sebelumnya, dia punya impian ingin memiliki toko sendiri.

"Walaupun memang tokonya masih kecil, tapi aku kayak gimana ya. Gara-gara Binomo, aku mengikhlaskan usaha aku," ujarnya.

Ketika itu, lemari, meja, etalase, dan semua barang-barang yang ada di tokonya dijual dan uangnya buat deposit Binomo.

Baca Juga: Kabar Gembira! Arab Saudi Perlonggar Aturan Umrah Saat Pandemj, Tak Ada Jaga Jarak dan Isolasi

Kini Monica baru merasakan penyesalan karena usaha yang dirintisnya hilang karena Binomo.

"Mau sakit hati udah terlanjur, Sekarang posisinya ya aku udah mengikhlaskan semua itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Crazy rich asal Medan, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Simak! BPJS Kesehatan RI Bagikan Trik 5 Kebiasaan Agar Hidup Menjadi Lebih Bahagia, Berikut Penjelasannya

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu.

Polisi juga akan menyita aset-aset Indra Kenz dari mulai mobil, rekening hingga rumah mewah miliknya yang terkait dengan Binary Option.***

Editor: Sam

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler