JURNAL SOREANG - Belum lama ini, viral seorang penjual online shop di sebuah market place yang ditagih pajak Rp35 juta.
Penjual online shop itu dapat kiriman surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Surat dari Direktorat Pajak (DJP) itu diunggah oleh penjual online shop di sosial media yang kemudian menjadi viral.
Berawal dari cuitan akun Twitter @txtdarionlshop yang membagikan curhatan wanita penjual online shop.
Wanita itu syok karena mandapatkan surat tagihan karena kantor pajak.
Dia bilang, kalau hasil penjualannya selama dua tahun dihitung oleh kantor pajak.
Dalam unggahan itu, disebutkan jika si penjual tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: OMG! Cantiknya Azrinaz Mantan Istri Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Brunei Darussalam
Pedagang tersebut juga tidak membayar pajak, sehingga dirinya kaget sewaktu menerima tagihan Rp35 juta.
Adanya kejadian ini membuatnya menghimbau pedagang lain supaya memperhitungkan kembali soal potongan pajak.
Lebih lanjut, menurutnya, para pedagang yang sudah memiliki NPWP mungkin akan lebih mudah untuk terdeteksi.
Unggahan itu mengundang beragam reaksi dari banyak netizen dan menjadi viral di sosial media.
Baca Juga: Masjid Punya Kekuatan Besar untuk Berantas Bank Emok atau Rentenir, DMI Jabar Gandeng BJB
Melihat hebohnya kejadian ini, DJP beri tanggapan untuk kasus yang viral itu.
Menurut DJP, surat itu bukan surat tagihan untuk membayar pajak, tapi surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pihaknya menambahkan, DJP mengirim surat itu lantaran Wajib Pajak tersebut belum lakukan kewajiban perpajakannya.
Baik wajib pajak yang menjadi penjual di market place, maupun wajib pajak lainnya.***