Pangan Kini Jadi Rebutan Dunia, Materi Perbaikan UU Cipta Kerja Mesti Berpihak terhadap Kedaulatan Pangan Nasi

27 November 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi bisnis pertanian. Pangan Kini Jadi Rebutan Dunia, Materi Perbaikan UU Cipta Kerja Mesti Berpihak terhadap Kedaulatan Pangan Nasional./ P ixabay/Erliandy, ST/ /

JURNAL SOREANG- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian omnibus law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disambut baik.

MK  memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan apabila tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Pangan jadi kebutuhan dunia yang makin lama bisa berkurang dan jadi rebutan. Sektor pangan pada muatan UU tersebut yang harus segera diperbaiki," kata wakil rakyat asal Pulau Sumbawa, NTB, Johan Rosihan, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: Lima Orang Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja Divonis 10 Bulan Percobaan

Menurut Johan,  pasal-pasal dalam UU Cipta kerja selalu mengarah kepada liberalisasi pangan dan hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi.

"Perbaikannya ke depan harus difokuskan agar memiliki keberpihakan terhadap kedaulatan pangan nasional. UU cipta kerja tidak berpihak kepada produksi pangan nasional dan juga tidak berpihak pada kepentingan petani," katanya. 

Dia menegaskan agar point perbaikan omnibus law ini dapat menunjukkan keberpihakan kepada produksi dalam negeri dengan adanya larangan mengimpor pangan secara tegas ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi. 

Baca Juga: Denda Rp 10 Miliar di Omnibus Law Bisa Langsung Matikan Travel Haji dan Umrah

"Berlimpahnya bahan pangan dalam negeri akibat masuknya impor pangan akan membuat petani kita semakin terpuruk, karena itu muatan perbaikan yang harus ada dalam omninus law terkait pangan adalah mengenai strategi perlindungan petani," katanya.

Pemerintah harus memberikan prioritas membantu petani dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, memberi kepastian usaha, dan membuat kebijakan harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani serta memberikan ganti rugi gagal panen dan memperkuat asuransi pertanian, papar Johan.

"Muatan dalam UU Cipta Kerja telah mendorong peningkatan laju impor pangan sehingga membanjiri pasar pangan domestik dan telah berdampak membuat petani terpuruk dan tidak berpihak pada pertanian nasional," katanya.

Baca Juga: Omnibus Law Undang Undang Ciptakan Kerja Resmi Diundangkan

Putusan MK ini memiliki makna bahwa hal tersebut telah melanggar konstitusi karena menimbulkan korban dari masyarakat petani dan menciderai kedaulatan pangan nasional. 

"Omnibus law telah menghapus  tujuh UU terkait dengan sector pangan dan investasi sector pertanian, bahkan telah melegalkan alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum dan atau proyek strategis nasional. Namun Saya lebih prihatin ternyata pangan dan Kawasan pertanian rakyat tidak menjadi bagian dari kepentingan umum ataupun isu strategis nasional," papar Johan.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler