Kini Sudah Tak Ada Ruang Hidup Bagi Pinjol Ilegal, Ini Pinjol Resmi Menurut OJK

18 Oktober 2021, 18:47 WIB
ilustrasi pinjol. Waspadalah /freepik.com/pch.vector

 

JURNAL SOREANG- Karena meresahkan masyarakat di tanah air, jajaran kepolisian secara intens menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di beberapa wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat yang butuh uang jangan sembarangan pilih penyedia pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pinjol yang terdaftar dan berizin. Per 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal di Jakpus, Polisi Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka

Katanya, ada 106 penyelenggara pinjol resmi di Indonesia.

Terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol yaitu PT Alfa Fintech Indonesia (KreditCepat) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Di samping itu, ada 13 penyelenggara pinjol yang telah naik kelas dari terdaftar menjadi berizin seperti yang tertera di bawah ini:

1. PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz)
2. PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)
3. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
4. PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)
5. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah).

Baca Juga: Polisi tetapkan Tiga Orang jadi Tersangka Pinjol Ilegal di Jakbar

6. PT Smartec Teknologi Indonesia (Bantusaku.id)
7. PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak)
8. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)
9. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)
10. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
11. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
12. PT Sahabat Mikro Fintek (Sahabat Mikro)
13. PT Plus Ultra Abadi (UATAS)

Baca Juga: Keren! Tindak 3.516 Pinjol Ilegal, OJK Gandeng Polri dan Kominfo


Dalam keterangan resminya yang dikutip Senin, 18 Oktober 2021, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar/berizin di OJK.

Untuk itu, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler