Sembako dan Sekolah Diwacanakan Akan Kena PPN, Berikut Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak

15 Juni 2021, 11:43 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DPJ Kemenkeu Neilmaldrin Noor./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjamin kebijakan Pajak pertambahan nilai (PPN)  sembako yang saat ini tengah direncanakan pemerintah tidak akan menyentuh kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN untuk sembako, hanya akan menyasar barang kebutuhan pokok berjenis premium.

"Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN,” ungkap Neilmaldrin dikutip dari PMJ News, Senin 14 Juni 2021.

“Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium," tambah Neilmaldrin.

Baca Juga: Sembako Akan Dikenai PPN, Fadli Zon: Sementara PPnBM Mobil Mewah Nol Persen

Neilmardin menuturkan, pembebasan PPN untuk sembako hingga jasa pendidikan selama ini menciptakan distorsi di masyarakat. Alasannya kata ia, ada perbedaan harga yang cukup besar.

Neilmaldrin mencontohkan, seperti halnya untuk konsumen daging. Mereka dapat menikmati perlakuan pajak yang sama dengan konsumen daging di pasar tradisional walaupun kedua barang itu mempunyai selisih harga yang jauh.

"Dengan kebijakan ini nantinya diharapkan keadilan bagi seluruh masyarakat tercipta. Karena kami fokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi," papar Neilmaldrin.

Baca Juga: Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Isu Pajak Sembako dan Pajak Lembaga Pendidikan

Neilmaldrin menambahkan, hal senada juga terjadi dalam jasa pendidikan. DJP Kemenkeu juga menjamin rencana pungutan PPN sekolah, tidak akan dikenakan terhadap sekolah negeri.

Menurut pemerintah tutur Neilmaldrin, ada sekolah tertentu yang mengenakan iuran sangat tinggi kepada siswanya.

Menurut Neilmaldrin, sekolah-sekolah ini lah, yang harus dikenakan pajak agar dapat mensubsidi jasa pendidikan non komersial dengan konsumen masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: PPN Akan Menyasar Tak Hanya Sembako, Tetapi juga Paud, Sekolah Swasta juga Bimbel

"Jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN," jelas Neilmaldrin.

Meski begitu, Neilmaldrin belum mau membeberkan berapa batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang bakal dikenakan PPN itu.

"Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN,” terangnya.

Baca Juga: DPR Sentil Bank Pemerintah, Kok Ada Ribuan UKM Tak Cairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2020??

“Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," pungkas Neilmaldrin Noor. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler