Tindak Lanjut Pengaduan THR, Kemnaker Gelar Rakor dengan Kadisnaker Seluruh Indonesia

21 Mei 2021, 16:40 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi./kemnaker.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Selain para Kadisnaker, turut hadir Kabid Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia dalam rakor yang digelar secara virtual.

Rakor dibagi dalam dua tahap dengan menghadirkan Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah pada tahap pertama, dan 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat pada tahap selanjutnya.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan THR oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Baca Juga: Masih Ada Pelanggaran, Kadisnaker Terima Laporan Adanya Perusahaan Belum Bayarkan THR

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan, langkah ini diambil sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR yang diterima Posko THR Keagamaan Kemnaker 2021 maupun yang diterima Posko THR di daerah.

"Pertemuan ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh melaporkan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021 yang ditutup mulai Kamis, 20 Mei 2021. Kita harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima," ujar Sekjen Anwar, sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id yang diunggah pada Kamis, 20 Mei 2021.

Sekjen Anwar meminta para Kadisnaker untuk dapat menyampaikan informasi terkait permasalahan pelaksanaan THR, upaya penanganan, dan berbagai hambatannya.

Selain itu, diharapkan para Kadisnaker juga melakukan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penyelesaian permasalahan THR.

Baca Juga: Dari Teguran Tertulis Sampai Pembekuan Usaha, Sanksi Tegas Kemnaker Menanti Pelanggar Aturan THR

"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauh mana perkembangan penanganannya," kata Sekjen Anwar.

Ia menambahkan, saat ini Kemnaker telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.

"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya, pemberian nota pemeriksaan, dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," paparnya.

Di tahun 2021, lanjut Sekjen Anwar, muncul lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 20-50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.

Baca Juga: Sule Bayar Penuh THR Pegawai Meski Penghasilan Turun di Tengah Pandemi

Sekjen Anwar membeberkan, berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa 18 Mei 2021, terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker.

Adapun rinciannya adalah 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. Ia menambahkan, 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh Dinas Tenaga Kerja di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," ungkapnya.

Tak lupa pihaknya mengapresiasi daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi.

Baca Juga: THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Sebelum H-7, Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan

Sementara itu, Dirjen Binawasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang meminta Kadisnaker untuk dapat memberikan informasi real time mengenai pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR tahun 2021.

"Kami berharap bantuan bapak ibu semua untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya," kata Haiyani.

Haiyani berharap hak-hak pekerja dapat dilindungi dengan langkah tindak lanjut pengaduan Posko THR Tahun 2021 antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker, dengan Disnaker seluruh Indonesia.

"Kami sangat berharap kepada daerah, melalui pengawas ketenagakerjaan, untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi," tegas Haiyani. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler