Soroti Nasib Memprihatinkan Anak Buah Kapal (ABK), Menaker Ajukan RPP Perlindungan Awak Kapal

15 April 2021, 05:13 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pentingnya perlindungan anak buah kapal. /Tangkapan layar YouTube @Kemenaker

JURNAL SOREANG-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghadiri undangan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang menggelar seminar bertajuk Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing, yang bertempat di Jakarta, pada Rabu 14 April 2021.

Menaker Ida mengapresiasi IOJI yang peduli terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia.Salah satu kontribusinya yakni dalam bentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata Kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.

"Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi pemerintah selaku regulator," ujar Menaker Ida, saat menyampaikan pembicara kunci sebagaimana dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Untuk diketahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi.Untuk meningkatkan pelindungan bagi para ABK, Kementerian Ketenagakerjaan terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Menaker Terbitkan SE THR, DPRD Minta Pemkab Bentuk Satgas, Ini Tanggapan Kadisnaker Kabupaten Bandung

Baca Juga: Menaker: Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan Akan Dikenakan Sanksi

Akan tetapi, sambungnya, perbaikan tata kelola ini akan lebih mudah direalisasikan apabila terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.Oleh karena itu, pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

"Utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing," terang Menaker Ida.

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara. Menaker Ida berharap, RPP ini dapat melengkapi pelindungan ABK mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Aturan Pemberian THR 2021, Ini Aturannya

Baca Juga: THR 2021, Menaker: Semua Perusahaan Wajib Memberikan Sehari Sebelum Hari Raya, Daerah Bentuk Posko Pengaduan

Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar Kementerian atau Lembaga terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

"Substansi pada RPP Pelindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," jelas Menaker Ida.

Pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan.

Baca Juga: Iis Dahlia Dapat Kritik Netizen Usai Tampil di Panggung Voice of Ramadan 2021

Baca Juga: Terlalu Fanatik, Seorang Fans Ikatan Cinta Kirimkan Surat Terbuka Permohonan ke Bos Besar MNC Group

Sementara itu, kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan pokok permasalahan sulitnya penanganan ABK perikanan di Indonesia adalah ketidakjelasan tata kelola penempatan ABK.

Hal ini dikarenakan masih terdapatnya tumpang tindih dalam memberikan izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendara asing.

"Kami punya harapan dari UU No.18 Tahun 2017 dan peraturan turunan dari UU ini akan memberikan jawaban yang pasti bagi tata kelola, baik bagi tata kelola maupun pelindungan bagi awak ABK perikanan Indonesia," harapnya. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler