DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Akta Cerai

- 19 November 2020, 07:39 WIB
Humas Pengadilan Agama Soreang, Suharja menunjukkan foto akta cerai palsu yang beredar di aplikasi Marketplace./Ziyan M. Nasyith/Galamedia/. 
Humas Pengadilan Agama Soreang, Suharja menunjukkan foto akta cerai palsu yang beredar di aplikasi Marketplace./Ziyan M. Nasyith/Galamedia/.  /

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Sjadzily menyatakan, penerbitan akta cerai asli tapi palsu (aspal) merupakan tindakan ilegal. Apalagi akta cerai itu diperjualbelikan di toko online dengan harga Rp 1.550.000.

" Akta cerai itu kan merupakan dokumen yang tidak boleh diperjualbelikan. Ada prosedur yang harus dilalui dalam penerbitan akta cerai itu," kata Ace Hasan saat dimintai tanggapannya soal penjualan akta cerai PA Soreang di toko online, Kamis, 19 November 2020.

Lebih jauh Ace Hasan yang mewakili Bandung Barat dan Kabupaten Bandung ini menyatakan, akta cerai ini harus diterbitkan melalui prosedur di pengadilan agama.

Baca Juga: Astaghfirullah, Akta Cerai Aspal Diperjualbelikan di Toko Online

"Sesuai dengan UU Perkawinan, maka keluarnya Akta Cerai harus ada mediasi dan persidangan khusus serta tidak merta begitu saja dicetak. Apalagi ini sampai diperjualbelikan," ucapnya.

Karena perbuatan menjualbelikan itu sifatnya ilegal, kata Ace, maka sebaiknya pihak aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku yang menerbitkannya.

Baca Juga: Mantan Panitera PA Soreang Tegaskan Nama dan Tanda Tangannya Dicatut

"Kasus ini harus diusut tuntas dan penerbitan akta cerai harus ditertibkan agar tidak disalahgunakan," ujarnya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah