Mantan Panitera PA Soreang Tegaskan Nama dan Tanda Tangannya Dicatut

- 18 November 2020, 18:55 WIB
 Antrean panjang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2020 di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.*
Antrean panjang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2020 di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.* /

JURNAL SOREANG- Akta cerai yang diperjualbelikan di toko online sebesar Rp 1.550.000 dipaatikan "asli tapi palsu" (aspal) bahkan ilegal. Apalagi nama panitera yang ada di akta cerai itu juga dicatut dan namanya juga salah.

"Nama di akta cerai adalah panitera PA Soreang yakni Ahmad Iskandar, padahal nama saya adalah Adam Iskandar," kata Adam Iskandar sembari tertawa.

Saat dihubungi, Rabu, 18 November 2020, Adam yang kini pindah tugas ke PA Soreang mengatakan,  dirinya ikut meneliti keabsahan akta cerai yang fotonya ada di toko online.

Baca Juga: Astaghfirullah, Akta Cerai Aspal Diperjualbelikan di Toko Online

"Dalam foto akta cerai itu memang saya masih bertugaa di Soreang. Namun setelah dicek nomor perkara 3443 tahun 2019 terdaftar di register PA  Soreang tanggal 13 Juni 2019," ucap lulusan UIN Sunan Gunung Djati ini.

Perkara gugatan cerai itu, kata Adam,  telah diputus oleh PA Soreang pada  30 Juli 2019.

"Kemudian diterbitkan akta cerai pada 9 Desember 2019 dan akta cerainya sudah diambil oleh penggugat secara  langsung pada 8 Juni 2020," katanya.

Baca Juga: Lurahnya Terpapar Covid-19, Pelayanan Kantor Kelurahan Petamburan Ditutup

Seperti diketahui, banyaknya warga masyarakat yang mengajukan gugatan cerai di PA Soreang ternyata dimanfaatkan orang-orang yang tak bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x