Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dinonaktifkan, Ini Cara Cek Status dan Register Ulang

- 4 November 2020, 15:25 WIB
Aplikasi BPJSTKU untuk layanan jaminan sosial ketenagakerjaan
Aplikasi BPJSTKU untuk layanan jaminan sosial ketenagakerjaan /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

JURNAL SOREANG - Sejak Minggu 1 November 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Jika peserta datanya belum lengkap, BPJS Kesehatan akan menonaktifkan sementara kepesertaannya tersebut.

Pemeriksaan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN). Peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diminta melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: 23 Calon Penerima Penghargaan Upakarti 2020 Siap Bersaing

Untuk mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang, layanan yang bisa dipilih antara lain:

- Aplikasi Mobile JKN

- Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

- petugas BPJS SATU! di rumah sakit

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x