JURNAL SOREANG - Sejak Minggu 1 November 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Jika peserta datanya belum lengkap, BPJS Kesehatan akan menonaktifkan sementara kepesertaannya tersebut.
Pemeriksaan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN). Peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diminta melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: 23 Calon Penerima Penghargaan Upakarti 2020 Siap Bersaing
Untuk mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang, layanan yang bisa dipilih antara lain:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- petugas BPJS SATU! di rumah sakit