23 Calon Penerima Penghargaan Upakarti 2020 Siap Bersaing

- 4 November 2020, 15:18 WIB
Penghargaan Upakarti 2020
Penghargaan Upakarti 2020 /

JURNAL SOREANG - Untuk mengapresiasi pihak yang telah melakukan pembinaan dan pengembangan industri kecil menengah (IKM), Kementerian Perindustrian menggelar Penghargaan Upakarti Tahun 2020.

Kegiatan ini, akan lebih memotivasi mereka agar dapat memacu kinerja IKM di dalam negeri, khususnya yang terkena dampak pandemi Covid-19.

“Kami berharap penghargaan Upakarti dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong prakarsa masyarakat, lembaga, organisasi atau perusahaan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM,” kata Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih dalam keterangan persnya, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Azan, Ini Amal yang Akan Didapat Jika Kita Menjawabnya

Gati mengungkapkan, Penghargaan Upakarti Tahun 2020 meliputi dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian yang akan diberikan kepada warga negara atau lembaga dan organisasi di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.

Kategori kedua, yakni Jasa Kepeloporan, yang akan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar di Indonesia yang telah melakukan pembangunan dan pemberdayaan sektor IKM melalui program pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

“Penghargaan Upakarti tahun ini, telah melewati beberapa tahapan, antara lain pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pembuktian ke lapangan. Dari tahapan tersebut, telah tersaring 23 calon penerima penghargaan dengan rinciannya adalah 10 calon penerima Jasa Kepeloporan dan 13 calon penerima Jasa Pengabdian,” paparnya.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BLT Subsi Gaji Pekerja Rp600 Ribu untuk Pekerja Cair Akhir Pekan Ini

Gati menuturkan, calon penerima penghargaan tersebut bakal melakukan presentasi. Kemudian, dewan juri akan melakukan penilaian dan disediakan waktu diskusi untuk memastikan penilaian tersebut telah dilakukan secara objektif.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x