Polresta Bandung Ringkus Dua Residivis Curat Spesialis Toko dan Kios Sembako

- 4 November 2020, 10:37 WIB
Residivis Curat Spesialis Toko Sembako Diringkus Satreskrim Polresta Bandung
Residivis Curat Spesialis Toko Sembako Diringkus Satreskrim Polresta Bandung /

Upaya itu berbuah hasil setelah polisi mengantongi identitas pelaku, serta terus memburu mereka sampai tertangkap di wilayah Bandung dengan lokasi yang berbeda.

"Ternyata kedua tersangka ini residivis dan memang spesialis pencurian toko sembako," kata Hendra.

Baca Juga: Sosok Emak-emak Inilah yang Menyelamatkan TNI Korban Pengeroyokan Oknum Klub Motor di Agam

Dari para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 tabung gas elpiji 3 kilogram (gas melon), 3 kardus kopi instan, 2 slop rokok, 29 bungkus rokok berbagai merk, 1 unit kendaraan roda empat abu-abu, 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk.

Atas pencurian itu sendiri, korban Andre diperkiarakan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000. Oleh karena itu tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x