Polresta Bandung Ringkus Dua Residivis Curat Spesialis Toko dan Kios Sembako

- 4 November 2020, 10:37 WIB
Residivis Curat Spesialis Toko Sembako Diringkus Satreskrim Polresta Bandung
Residivis Curat Spesialis Toko Sembako Diringkus Satreskrim Polresta Bandung /

JURNAL SOREANG - Hampir sebulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis toko, MR dan A, akhirnya diringkus Satuan Reser Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, kedua tersangka itu merupakan pelaku curat yang sempat beraksi membobol salah satu toko atau kios di Ruko Pasar Sayati Indah, Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada 27 September 2020 lalu.

"Kejadiannya sekitar pukul 07.00 WIB. Di mana kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencari kios sembako yang ada di Pasar Sayati," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Indonesia Terancam Tak Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah

Hendra menambahkan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengincar toko sembako menggunakan mobil rental.

Setelah menemukan target yang dinilai cocok, mereka langsung merusak rolling door doko tersebut dengan menggunakan obeng.

Begitu rolling door tersebut sudah terbongkar, para pelaku langsung mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut dan membawanya kabur dengan mobil rental.

Baca Juga: Sosok Emak-emak Inilah yang Menyelamatkan TNI Korban Pengeroyokan Oknum Klub Motor di Agam

Berdasarkan laporan dari korban, Andre, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi sebagai bahan penyelidikan.

Upaya itu berbuah hasil setelah polisi mengantongi identitas pelaku, serta terus memburu mereka sampai tertangkap di wilayah Bandung dengan lokasi yang berbeda.

"Ternyata kedua tersangka ini residivis dan memang spesialis pencurian toko sembako," kata Hendra.

Baca Juga: Sosok Emak-emak Inilah yang Menyelamatkan TNI Korban Pengeroyokan Oknum Klub Motor di Agam

Dari para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 tabung gas elpiji 3 kilogram (gas melon), 3 kardus kopi instan, 2 slop rokok, 29 bungkus rokok berbagai merk, 1 unit kendaraan roda empat abu-abu, 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk.

Atas pencurian itu sendiri, korban Andre diperkiarakan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000. Oleh karena itu tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x