Bukhori Yusuf, UU Ciptaker Tidak Lepas Dari Unsur Gegabah

Sam
- 3 November 2020, 18:01 WIB
Sam/"JS"Sejumlah mahasiswa berorasi sambil membakar ban bekas saat melakukan unjuk rasa terkait penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) di jalan simoang Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis, 8 Oktober 2020. Dok.
Sam/"JS"Sejumlah mahasiswa berorasi sambil membakar ban bekas saat melakukan unjuk rasa terkait penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) di jalan simoang Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis, 8 Oktober 2020. Dok. /ADE MAMAD SAM/"PR"/

Baca Juga: Cek, Dana Kampanye Pemilukada Tangsel

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” sindir Bukhori.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x