Bukhori Yusuf, UU Ciptaker Tidak Lepas Dari Unsur Gegabah

Sam
- 3 November 2020, 18:01 WIB
Sam/"JS"Sejumlah mahasiswa berorasi sambil membakar ban bekas saat melakukan unjuk rasa terkait penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) di jalan simoang Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis, 8 Oktober 2020. Dok.
Sam/"JS"Sejumlah mahasiswa berorasi sambil membakar ban bekas saat melakukan unjuk rasa terkait penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) di jalan simoang Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis, 8 Oktober 2020. Dok. /ADE MAMAD SAM/"PR"/

Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga: Pochettino Siap Balik Ke Inggris

Bukhori juga menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.

Artinya penyusunan UU yang dilakukan secara tergesa-gesa, yang berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.

Bila dalam implimentasinya nanti, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat. Hal itu lah yang ia sesalkan.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x