Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:
"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Baca Juga: Pochettino Siap Balik Ke Inggris
Bukhori juga menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.
Artinya penyusunan UU yang dilakukan secara tergesa-gesa, yang berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.
Bila dalam implimentasinya nanti, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat. Hal itu lah yang ia sesalkan.