JURNAL SOREANG - Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) atau pembegalan satu unit mobil yang terjadi di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 14 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam aksinya, tersangka yang berinisial HF (22) dipergoki warga sekitar dan menjadi bulan-bulanan massa yang berada di lokasi kejadian.
Diketahui, korban berinisial B (55) merupakan warga Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, yang berprofesi sebagai driver online.
Kondisi keduanya, yakni tersangka dan korban, hingga kini masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Cileunyi, Selasa, 16 April 2024.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun," tegas Kusworo dalam keterangannya.
Baca Juga: Kasus Meningkat Setelah Mudik Lebaran, Ini 7 Cara Penyembuhan Flu Singapura Pada Anak
Ditanya perihal tersangka yang diduga merupakan residivis, Kusworo memastikan akan mendalami hal tersebut.
"Berdasarkan data yang kami punya di wilayah Kabupaten Bandung, yang bersangkutan belum memiliki histori residivis," ujarnya.
Mengenai motif tersangka dalam melakukan aksinya ini, Kusworo menyebut bahwa berdasarkan informasi yang didapat, tersangka mempunyai masalah dengan keluarganya.
"Ini semacam pelampiasan dan juga masih ada motif ekonomi. Niat untuk memiliki daripada mobil milik korban," ujarnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang