5. Karya adalah asli (orisinal) dan belum pernah dipublikasikan secara komersial atau diikutsertakan dalam sayembara apapun;
Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Ikut Terlibat dalam Posko Bersama Pemkab Bandung, Ini Pelayanan yang Diberikan
6. Karya mencerminkan kearifan dan identitas Kabupaten Bandung serta tidak mengandung unsur SARA dan pornografi;
7. Karya maskot atau jingle disertai dengan narasi tertulis penjelasan singkat mengenai konsep dan filosofi atau ide dari karya tersebut dalam bentuk word atau txt;
8. Peserta sayembara adalah pelajar, mahasiswa/i, dan masyarakat umum;
Baca Juga: Posko PMI Kabupaten Bandung Tangani 9 Kasus Kecelakaan Selama Arus Mudik dan Arus Balik, Begini Perinciannya
9. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis);
10. Peserta wajib melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP-el), mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Bandung: www.kab-bandung.kpu.go.id
11. Hasil karya maskot dan jingle dikirimkan bersamaan dengan formulir pendaftaran, surat pernyataan dan dilengkapi fotokopi KTP-el dimasukkan ke dalam amplop cokelat tertutup, dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot/Jingle*) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024”;
Keterangan:
*) : Pilih salah satu atau keduanya sekaligus