Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini!

- 13 April 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi, Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini!
Ilustrasi, Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini! /Dok. KPU

5. Karya adalah asli (orisinal) dan belum pernah dipublikasikan secara komersial atau diikutsertakan dalam sayembara apapun;

Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Ikut Terlibat dalam Posko Bersama Pemkab Bandung, Ini Pelayanan yang Diberikan

6. Karya mencerminkan kearifan dan identitas Kabupaten Bandung serta  tidak mengandung unsur SARA dan pornografi;

7. Karya maskot atau jingle disertai dengan narasi tertulis penjelasan singkat mengenai konsep dan filosofi atau ide dari karya tersebut dalam bentuk word atau txt;

8. Peserta sayembara adalah pelajar, mahasiswa/i, dan masyarakat umum;

Baca Juga: Posko PMI Kabupaten Bandung Tangani 9 Kasus Kecelakaan Selama Arus Mudik dan Arus Balik, Begini Perinciannya

9. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis);

10. Peserta wajib melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP-el), mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Bandung: www.kab-bandung.kpu.go.id

11. Hasil karya maskot dan jingle dikirimkan bersamaan dengan formulir pendaftaran, surat pernyataan dan dilengkapi fotokopi KTP-el dimasukkan ke dalam amplop cokelat tertutup, dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot/Jingle*) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024”;

Keterangan:

*) : Pilih salah satu atau keduanya sekaligus

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah