Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini!

- 13 April 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi, Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini!
Ilustrasi, Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini! /Dok. KPU

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 14 April 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Buka Diri Terhadap Segala Kemungkinan

12. Karya dapat dikirimkan langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Bandung (Jl. Sindang Wargi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung 40911) atau melalui pos;

13. KPU Kabupaten Bandung tidak mengembalikan karya yang telah dikirimkan oleh peserta;

14. Peserta wajib Mengikuti akun sosial media KPU Kabupaten Bandung : FB, IG, Youtube, Tiktok, dan X;

15. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat;

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 14 April 2024! Libra, Scorpio, dan Sagitarius Kesabaran Adalah Kuncinya Saat Ini

16. Karya pemenang sayembara Maskot dan Jingle menjadi hak milik KPU Kabupaten Bandung;

17. KPU Kabupaten Bandung memegang hak eksklusif terhadap maskot dan jingle yang ditetapkan sebagai pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan sesuai dengan kebutuhan.

Itulah persyaratan atau ketentuan sayembara jingle dan maskot Pilbup Bandung 2024.

Sayembara ini menawarkan hadiah hingga total 25 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah