JURNAL SOREANG - Kasus dugaan tipu gelap kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Rabu, 3 April 2024.
Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar di ruang sidang V Oemar Seno Adji lantai 2 PNBB.
Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua, Teguh Arifiano dan didengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung serta kuasa hukum terdakwa dan korban.
Baca Juga: Inilah Ide Hampers Lebaran Murah untuk Merayakan Lebaran
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PNBB memvonis bebas terdakwa dugaan tipu gelap berinisial MT.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 372 KUHPidana yang menjadi tuntutan JPU.
Namun demikian, terdakwa MT diharuskan untuk mengembalikan seluruh kerugian saksi yang diduga sebagai korban tipu gelap dalam perkara ini.
Baca Juga: Niat, Doa dan Tata Cara Sholat Malam Lailatul Qadar
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat mengaku kecewa atas vonis yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutannya.
Pihaknya pun berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan tersebut.
JPU mengambil langkah serupa dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat lantaran vonisnya jauh dari tuntutan, yakni hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang