Hendak Rampas Kendaraan dan Ancam Korban di Nagreg Bandung, 6 Debt Collector Diringkus Polisi

- 28 Maret 2024, 20:46 WIB
Hendak Rampas Kendaraan dan Ancam Korban di Nagreg Bandung, 6 Debt Collector Diringkus Polisi
Hendak Rampas Kendaraan dan Ancam Korban di Nagreg Bandung, 6 Debt Collector Diringkus Polisi /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polsek Nagreg Polresta Bandung mengamankan enam orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 27 Maret 2024 siang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector.

"Awalnya, pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki," kata Kusworo dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Juga: Tanaman Miliki Warga Desa Cempaka Belum Dibayar Lunas Pemda Pulau Morotai, Warga Boikot Jalan

Dijelaskan Kusworo, dalam aksinya, para pelaku diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang yang mengaku sebagai debt collector itu mengerumuni kendaraan korban.

"Mereka menyebut bahwa kendaraan milik korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang," ujarnya.

Selain itu, papar Kusworo, para debt collector sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di wilayah Cileunyi. Akan tetapi dikarenakan korban merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak.

Baca Juga: Samurai Unipas Desak Polda Malut Periksa Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Dugaan BBM Ilegal

"Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban," tuturnya.

"Justru salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," imbuhnya.

Kusworo menyebut, kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku adalah tidak tercantumnya nama di dalam surat tugas dari leasing.

Baca Juga: 10 Ide Hampers Lebaran Idul Fitri 2024, Cocok untuk Berbagi ke Keluarga, Teman, Kerabat

Selain itu, lanjut ia, para pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban yaitu akan memecahkan kaca mobil milik korban.

"Atas perbuatannya, para pelaku FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x