Kang DS Angkat Ribuan Honorer, Jamparing Institut: BKPSDM Harus Mengawal Program Bupati Secara Profesional

- 20 Maret 2024, 15:01 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /

JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB), bersama DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disahkannya RUU ASN tersebut, untuk menjawab isu krusial untuk payung hukum dan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Hal tersebut, tentu menjadi kabar gembira untuk Pimpinan Daerah dalam menangani persoalan kepegawaian khususnya para tenaga honorer yang akan mendapat kepastian hukum.

Baca Juga: Ingin Cepat Kaya, Dokter Gadungan Buka Praktik Lima Tahun di Bekasi

Seperti yang dilakukan Dadang Supriatna Bupati Bandung, sejak lama, pihaknya memperjuangkan nasib para tenaga honorer khusus di kabupaten Bandung agar mendapat kepastian hukum.

Oleh karena itu, kang DS sapaan akrab Bupati Bandung segera melakukan koordinasi dengan BKPSDM untuk menginventarisir terkait jumlah dan formasi tenaga honorer di seluruh wilayah kerja pemerintah Kabupaten Bandung.

Jumlah tersebut, tentu sedikit berkurang karena sebagian sudah diangkat sebagai PPPK pada beberapa waktu ke belakang. Sehingga, dengan disahkannya RUU tentang ASN, kang DS akan merekrut ribuan ASN untuk di pemkab bandung.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer tersebut tersebar di seluruh instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terdiri dari tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga administrasi maupun tenaga teknis lainya.

Baca Juga: KPK Sebut Kasus Dugaan Korupsi Biaya Ekspor Naik ke Penyidikan

Menanggapi hal tersebut, Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah mengapresiasi langkah bupati Bandung.

Menurutnya, BKPSDM sebagai instansi yang menjadi leading sektor urusan kepegawaian tentu harus cepat dan profesional dengan mengedepankan prinsip fairness dan berkeadilan.

“Ya, hasil dari inventarisir dan verifikasi kepada semua tenaga honorer ini dijadikan data base sebagai ajuan rekrutasi ASN, dengan qualifikasi dan syarat yang telah ditentukan dalam UU," kata Dadang Risdal kepada Jurnal Soreang, Rabu 20 Maret 2024.

Dalam pelaksanaan rekrutasi honorer tersebut, BKPSDM harus bisa mengawal program Bupati Bandung dan melaksanakan seleksi dilakukan secara profesional.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 21 Maret 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Katakan ''Ya'' Pada Sesuatu yang Anda Inginkan

“BKPSDM harus bisa menjalankan program Bupati terkait rekrutmen ASN, harus profesional dalam melaksanakan seleksi honorer di lingkungan pemkab bandung," jelasnya.

"Bagusnya, prioritaskan tenaga honorer yang berprestasi, atau memang bidang ilmunya sangat dibutuhkan. Dan kalau ada honorer yang bermasalah, jangan direkomendasikan karena bisa menjadi problem," sambungnya.

Hal lain yang tak kalah pentingnya, tambah Risdal, BKPSDM harus melaksanakan seleksi secara profesional. Jika, honor yang memiliki penilaian negatif selama ini harus berani mendiskualifikasi atau mencoret dari database.

“Khawatir ada tenaga honorer dadakan, titipan ataupun yang tidak memenuhi kriteria dan kualifikasi. BKPSDM harus tegas dalam melakukan seleksi," tegasnya.

Baca Juga: Ini Dua Kebiasaan Kang DS yang Ikut Membuka Jalan Sukses Menjadi Nomor Satu di Kabupaten Bandung

Oleh karena itu, Jamparing Institut akan mengawal dan mengawasi proses rekrutmen dan seleksi ASN yang dilakukan BKPSDM.

"Tentu, kami akan mengawal dan mengawasi proses seleksi honorer di Kabupaten Bandung agar sesuai dengan UU ASN yang baru disahkan," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x