Ketua KPU Kabupaten Bandung Minta Maaf kepada Wartawan

- 29 September 2020, 11:18 WIB
SAM/ Ketua PWI Kabupaten Bandung Rahmat Sudarmaji (kedua dari kiri) didampingi Ketua IJTI Rezytia Prasaja (kiri) beserta Ketua KPU Agus Baroya (kedua dari kanan) berdialog di ruang sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2020). Dialog tersebut digelar sebagai mediasi terkait permasalahan peliputan wartawan terhadap kegiatan Rapat Pleno Terbuka KPU tentang Pengundian Nomor Urut Paslon pada Pilkada Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
SAM/ Ketua PWI Kabupaten Bandung Rahmat Sudarmaji (kedua dari kiri) didampingi Ketua IJTI Rezytia Prasaja (kiri) beserta Ketua KPU Agus Baroya (kedua dari kanan) berdialog di ruang sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2020). Dialog tersebut digelar sebagai mediasi terkait permasalahan peliputan wartawan terhadap kegiatan Rapat Pleno Terbuka KPU tentang Pengundian Nomor Urut Paslon pada Pilkada Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. /SAM/

 

 

 

JURNAL SOREANG.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya, meminta maaf kepada para wartawan atas kejadian pelarangan wartawan masuk ke area pengundian nomor urut calon Bupati dan calon wakil Bupati pada Kamis, 24 September lalu. Kejadian ini membuat wartawan memboikot semua kegiatan KPU Kabupaten Bandung.

"Kami.mohon atas kejadian yang tak diharapkan bersama ini. Semoga para wartawan bisa memahami," kata Agus Baroya saat bersilaturahmi ke sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Selasa, 29 September 2020.

Kedatangan Agus Baroya bersama dengan para komisioner KPU Kabupaten Bandung diterima Ketua PWI Kabupaten Bandung, Rachmat Sudarmadji dan Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Bandung Raya, Rezytia Prasaja. Hadir puluhan wartawan media cetak dan televisi yang bisa meliput Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Yena Terkaya, Inilah Urutan Harta Kekayaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020

 

Lebih jauh Agus mengatakan, adanya boikot ini dikarenakan adanya kesalahpahaman. "Karena rangkaian Pilkada Kabupaten Bandung terjadi saat pandemi Covid-19 sehingga harus dilakukan prorokol.kesehatan yang ketat. Kami mohon maaf kalau ada anggapan aturan KPU membatasi kerja insan pers," katanya.

Sedangkan Rachmat mengatakan, pihaknya menerima permohonan manfaat dari jajaran KPU Kabupaten Bandung meski bagi wartawan tak bisa memahami aturan pelarangan masuk ke arena pengundian nomor urut cabup dan cawabup.

"Apalagi bagi wartawan televisi dan fotografer yang butuh gambar dan suara sehingga tentu saja gak bisa berbuat apa-apa kalau sudah ada pelarangan masuk," katanya.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kabupaten Bandung Selasa 29 September 2020

Sementara wartawan Didi Mainaki mengatakan, pihaknya tak memahami penerapan aturan KPU pusat yang melarang masuknya wartawan ke arena pengundian nomor undian cabup dan cawabup.

"Karena untuk kabupaten/kota lain kok bisa wartawan masuk ke arena. Jangan lah terlalu kaku kepada aturan, tapi mari kita bicara win win solution," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x